Jangan Asal Kasih Data! UU Perlindungan Data Bisa Jadi Tamengmu
Sekarang hampir semua aktivitas butuh data pribadi. Mau belanja online, daftar aplikasi, isi survei, bahkan pesan makanan, pasti kita diminta isi nama, nomor HP, alamat, atau email.
Tapi, hati-hati! Kalau kamu asal kasih data tanpa pikir panjang, datamu bisa disalahgunakan.
Yang lebih bahaya, kamu bisa jadi korban pinjol ilegal, penipuan, atau pencurian identitas.
Untungnya, sekarang Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini bisa jadi tameng hukum buat kamu. Tapi, kamu juga harus tahu cara pakainya.
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU Perlindungan Data Pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022.
Mulai tahun 2025, undang-undang ini akan berlaku penuh, dan semua pihak wajib patuh.
Tujuannya adalah:
- Melindungi data pribadi masyarakat.
- Mengatur siapa saja yang mengelola data, agar tidak sembarangan memakainya.
- Memberi hak kepada kamu sebagai pemilik data.
Bahaya Kalau Asal Kasih Data
Kalau kamu asal isi data di tempat yang tidak jelas, risikonya besar. Misalnya:
- Datamu bisa dipakai untuk pinjam uang tanpa kamu tahu.
- Nomor HP dan emailmu bisa dibanjiri iklan atau spam.
- Data dijual ke pihak lain tanpa izin.
- Identitasmu bisa dipakai untuk tindak kejahatan.
Kalau sudah terjadi, sering kali susah untuk ditelusuri dan bisa merugikan kamu secara finansial maupun psikologis.
UU Perlindungan Data = Tameng Buat Kamu
Berikut beberapa perlindungan yang diberikan UU ini:
✅ Kamu Punya Hak Atas Datamu
Kamu bisa:
- Melihat siapa yang menyimpan dan menggunakan datamu.
- Minta data diperbaiki atau dihapus.
- Menolak kalau datamu mau dipakai untuk hal lain.
✅ Pengelola Data Wajib Jaga Keamanan
Perusahaan atau pihak yang mengumpulkan data wajib menjaganya dengan aman, dan tidak boleh menyebarkannya tanpa izin.
✅ Kalau Datamu Disalahgunakan, Kamu Bisa Menuntut
Kamu bisa lapor dan minta ganti rugi.
Pihak yang melanggar bisa:
- Didenda hingga Rp 6 miliar.
- Dipenjara hingga 5 tahun.
Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Mulai sekarang, kamu harus lebih hati-hati dengan datamu. Caranya:
- Jangan sembarang isi data di website atau aplikasi yang mencurigakan.
- Baca dulu syarat dan ketentuan sebelum klik “setuju”.
- Kalau ragu, tanya dulu: data ini untuk apa? siapa yang menyimpan?
- Laporkan jika merasa datamu disalahgunakan.
Kesimpulan
Data pribadi itu seperti identitas — berharga dan harus dijaga.
Jangan sembarangan memberikannya, apalagi ke pihak yang tidak jelas.
Dengan adanya UU Perlindungan Data, sekarang kamu punya tameng hukum untuk melindungi dirimu sendiri. Tapi ingat, perlindungan hukum hanya efektif jika kamu juga peduli dan waspada.
Lindungi datamu, lindungi dirimu!
Adam Sanggula
23156201030