Home Berita Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Dapatkan ‘Warisan’ Ini

Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Dapatkan ‘Warisan’ Ini

4 min read
1
0
532
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa

PUBLIKSULTRA.ID – Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dijadwalkan dilantik bulan depan.

Meski demikian, sederet pekerjaan rumah sudah menanti dua sosok tersebut, termasuk Gibran sang putra Presiden Joko Widodo yang memulai karir perdana di politik dan pemerintahan.

Dilansir dari Suara.com, keduanya dipastikan mendapatkan ‘warisan’ dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Warisan yang dimaksud bukanlah harta benda, melainkan 12 kursi pejabat eselon II dan III yang kosong apabila nanti dilantik sebagai Wali Kota Solo.

Ke-12 kursi jabatan itu kosong pada semester pertama 2021 ini. Padahal sesui aturan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat paling cepat setelah enam bulan setelah dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Hariyani mengatakan kursi jabatan itu kosong lantaran pejabat yang mengisinya pensiun.

baca juga : Gebrakan Mensos Risma: Semua Bantuan Tunai Bakal Dihapus! Tapi…

‘Eselon II ada sembilan orang dan eselon III ada tiga orang. Semuanya jabatan strategis dan hanya akan diisi pelaksana tugas. Pada Maret dan April, Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPRD juga pensiun,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Nur mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun hingga kini belum mendapat balasan.

“Kami harus meminta izin kepada Kemendagri. Tapi dalam waktu dekat ini belum bisa, karena belum ada izin Kemendagri,” jelasnya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah berupaya mengisi kursi pejabat yang kosong. Namun lantaran sudah memasuki akhir masa jabatan, ia tidak diizinkan melantik merka. Karena itulah kursi jabatan kosong itu nanti hanya akan diisi pelaksana tugas.

baca juga : Anies Minta Dinsos Cek Tunawisma yang Ditemui Risma, PDIP DKI: Ambil Hikmahnya, Jangan Baper

“Total ada 12 posisi strategis. Kami tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik, ya sudah. Kalau saya tidak ada persoalan kok,” ucapnya.

Rudy, panggilan akrabnya, memprediksi wali kota yang baru paling cepat mengisi posisi itu pada akhir Oktober 2021. Bahkan bisa lebih lama jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 molor.

Ia menyebut kekosongan jabatan bakal berimbas pada kebijakan daerah, antara lain serapan anggaran yang tak bisa maksimal.

“Setelah wali kota baru dilantik, menunggu enam bulan, minta izin dulu, buat panitia seleksi [pansel] 3 bulan. Pada 2022 mungkin baru ada pejabatnya,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Dapatkan ‘Warisan’ Ini […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbandingan Metode Waterfall dan Agile dalam Manajemen Proyek

Pendahuluan Dalam dunia manajemen proyek, dua pendekatan yang umum digunakan adalah metode…