Hati-Hati! Upload Foto Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU Ini!
Kamu pernah upload foto teman, keluarga, atau orang lain ke media sosial tanpa minta izin dulu?
Kalau iya, mulai sekarang hati-hati!
Karena ternyata, unggah foto orang tanpa izin bisa melanggar hukum, lho!
Sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hal seperti ini nggak bisa dianggap remeh lagi.
Yuk, kita bahas kenapa kamu harus lebih berhati-hati saat posting foto orang lain.
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU No. 27 Tahun 2022 adalah undang-undang yang mengatur tentang hak setiap orang atas data pribadinya.
UU ini sudah disahkan dan akan berlaku penuh mulai tahun 2025.
Tujuannya adalah:
- Melindungi privasi semua warga negara.
- Memberi kendali penuh kepada pemilik data atas informasi tentang dirinya.
- Memberi hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan data.
Foto Itu Termasuk Data Pribadi?
Jawabannya: Iya, foto termasuk data pribadi.
Kenapa? Karena dari foto, kita bisa tahu:
- Wajah seseorang.
- Ciri fisik.
- Lokasi (jika ada).
- Bahkan aktivitas atau status sosialnya.
Jadi, kalau kamu mengunggah foto orang tanpa izin, itu sama saja seperti membocorkan data pribadinya.
Bahaya Upload Foto Orang Tanpa Izin
Mungkin kamu berpikir:
“Ah, cuma foto iseng kok.”
Tapi ternyata, dampaknya bisa serius, misalnya:
- Orang yang difoto merasa tidak nyaman atau malu.
- Foto bisa disalahgunakan untuk hal buruk: penipuan, akun palsu, hoaks.
- Bisa menyebabkan masalah hukum, apalagi kalau foto itu mempermalukan atau merugikan orang tersebut.
Bisa Kena Hukuman Apa?
Kalau kamu melanggar UU Perlindungan Data, hukumannya bisa berat:
✅ Sanksi Administratif:
- Ditegur secara tertulis.
- Dikenakan denda (jumlahnya bisa besar).
- Dilarang memproses data lagi.
🚨 Sanksi Pidana:
- Penjara hingga 5 tahun.
- Denda hingga Rp5 miliar.
Dan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tapi juga untuk individu seperti kita.
Kapan Boleh Upload Foto Orang Lain?
Jawabannya: Kalau sudah dapat izin.
- Bisa izin lisan (“boleh ya aku upload ini?”) atau tertulis.
- Kalau yang difoto adalah anak-anak, minta izin dari orang tua/wali.
- Dalam acara publik, pastikan ada pemberitahuan kalau acara bisa didokumentasikan.
Tips Aman Sebelum Posting
Agar kamu tidak melanggar hukum tanpa sengaja, ikuti tips ini:
- Selalu minta izin sebelum unggah foto orang lain, apalagi yang kelihatan jelas wajahnya.
- Jangan unggah foto yang bisa membuat orang lain malu, marah, atau dirugikan.
- Kalau ragu-ragu, lebih baik jangan unggah.
Kesimpulan
Upload foto orang lain tanpa izin bukan hal sepele.
Itu bisa melanggar privasi dan kena pasal UU Perlindungan Data Pribadi.
Mulai sekarang, jadilah pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Hormati privasi orang lain seperti kamu ingin privasimu dihormati.
Ingat: jaga jempolmu, supaya gak berakhir di meja hukum. 🙌
Adam Sanggula
23156201030