PublikSultra.id – Guna mengeluarkan Indonesia dari krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa program bagi masyarakat. Salah satu programnya adalah Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan sosial dari pemerintah, berupa pelatihan kerja dan modal usaha. Seluruh biaya program tersebut, ditanggung oleh pemerintah.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 sudah dibuka mulai Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB. Pendaftaran hanya bisa dilakukan di website www.prakerja.go.id, dikutip melalui Kompas.com. Jumlah kota penerima Kartu Prakerja gelombang 19 ini adalah 800 ribu orang. Karena jumlah pendaftar kerap kali melebihi jumlah kuota yang disediakan penyelenggara, maka terdapat proses seleksi yang diperlukan untuk memilih peserta yang lolos.
Golongan yang Otomatis Ditolak Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu, akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat pandemi Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, terdapat beberapa golongan yang otomatis tidak akan lolos mendapat program Kartu Prakerja tersebut. Melansir, PublikSultra.ID, ada pun golongan-golongan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- paratur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Selain golongan di atas, terdapat golongan lain yang tidak dapat mengakses program Kartu Prakerja. Golongan tersebut yaitu mereka yang telah menerima program Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir agar tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja setelah lolos. Hal ini dilakukan untuk distribusi yang merata bagi penerima Kartu Prakerja, mengutip PublikSultra.ID
Keputusan tersbut bertujuan agar distribusi program Kartu Prakerja dapat merata, kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, bantuan sosial tersebut tidak dimonopoli oleh individu atau segelintir orang saja.
Selain golongan di atas, Anda berkesempatan untuk mendapatkan program Kartu Prakerja. Mengutip prakerja.go.id, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Persyaratan Kartu Prakerja
Hal tersebut lantaran berkaitan dengan persyaratan Kartu Prakerja. Dilansir melalui haluanharian.co, ada pun syarat-syarat mendapatkan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat mendaftar
- Status saat ini sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Maskimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sumber: Prakerja.go.id, harianhaluan.com