Home Berita Eks Pegawai KPK Jajal Nasib di Politik

Eks Pegawai KPK Jajal Nasib di Politik

14 min read
0
0
181
Novel Baswedan
Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. @PublikSultra.id

PublikSultra.id – 30 September 2021 jadi hari kelabu bagi Rasalama Aritonang Cs. Dia dan 56 pegawai ditendang dari KPK. Berawal dari kegagalan 57 pejuang antikorupsi itu mengikuti tes peralihan jadi ASN.

Kini, beberapa eks pegawai KPK telah mengubah nasib. Ada yang menjadi tukang nasi goreng, petani hingga mendirikan organisasi baru. Begitu pula Rasalama.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK ini sedang berpikir matang-matang untuk terjun ke politik. Mendirikan partai atau bergabung ke dalam partai politik.

Baca Juga: Cara Sukses Memulai Podcast: Panduan untuk Pemula

Rasamala menganggap memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

Rencana Rasamala itu muncul saat tawaran datang dari Kapolri. 57 pegawai KPK yang dipecat ditawari Kapolri jadi ASN di Korps Bayangkara. Tawaran itu masih ditimbang Rasamala. Sambil memikiran jalan perjuangan lain.

“Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan ‘Partai Serikat Pembebasan’,” kata Rasamala.

Rencana mendirikan partai politik ‘banjir’ dukungan dari banyak kalangan. Ada pula yang mengajak Rasamala gabung partai seperti PKS, Demokrat hingga PAN.

Diajak Gabung Partai

Merespons niatan Rasamala, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut keinginan dari Rasamla jika ingin membuat partai politik. Karena, setiap orang memiliki kedudukan dan persyaratan yang sama di mata hukum pemerintahan dalam politik.

Dia menilai tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi keinginan Rasamala jika ingin terjun ke dunia politik baik melalui jalur bergabung maupun membuat partai politik.

Sementara ketika ditanya apakah PAN terbuka jika Rasamla ingin bergabung, kata Saleh, partainya adalah partai terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung asalkan seideologi perjuangan PAN.

“Jadi perjuangan PAN itu yang harus diperjuangkan bersama-sama nanti apabila ketika bergabung. Jadi ya, silakan dipelajari khitah perjuangan dari PAN. Jadi kalau memilih PAN ya monggo silakan masuk, asal visi misinya sama,” ujar Saleh.

Baca Juga: VIDEO : Presiden Jokowi Akan Setop Ekspor Bahan Mentah, Tegaskan Tak Gentar Digugat Asing

Selain PAN, Partai Demokrat juga melirik Rasamala dan pegawai KPK lainnya. Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan itu tak masalah jika tawarannya ditolak.

“Karpet biru (Demokrat) jauh lebih cepat untuk menjemput dia (eks pegawai KPK) di mana pun,” kata Hinca.

Aturan dan Alur Mendirikan Parpol

Pendirian partai politik tergolong tidak mudah. Banyak syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi. Misalkan, syarat kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.

Aturan mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:

– Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

– Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.

– Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

– Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

– Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:

– Asas dan ciri partai politik

– Visi dan misi Partai Politik

– Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik

– Tujuan dan fungsi partai politik

– Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

– Kepengurusan partai politik

– Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik

– Sistem kaderisasi

– Mekanisme pemberhentian anggota partai politik

– Peraturan dan keputusan partai politik

– Pendidikan partai politik

– Keuangan partai politik

Berikutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

– Akta notaris pendirian partai politik

– Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

– Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan

– Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota

– Memiliki rekening atas nama Partai Politik

Setelah didaftarkan dilakukan proses verifikasi sesuai pasal 4:

– Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

– Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

– Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

– Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tak Ada Tokoh yang Menonjol

Direktur Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia, pesimis keinginan mendirikan parpol tersebut terealisasi. Mereka juga akan dianggap memanfaatkan simpati publik. Belum lagi banyak pihak-pihak yang tak senang dengan para pegiat antikorupsi itu saat masih bekerja di KPK.

Menurutnya, jauh lebih efisien jika mereka bergabung dengan partai politik yang sudah ada. Perjuangan eks pegawai KPK tersebut juga lebih mudah tercapai.

Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Kekayaan Alam Melimpah Indonesia Justru Jadi Musibah

Potensi mendapat tempat di parpol dianggap jauh lebih terbuka. Sehingga cita-cita perjuangan lebih banyak peluang untuk dilaksanakan.

Alasan selanjutnya, tidak ada satupun tokoh eks pegawai KPK yang secara politik punya pengaruh besar untuk memikat suara masyarakat. Termasuk, penyidik KPK terkenal Novel Baswedan.

“Bagaimanapun kita bersimpati atas apa yang menimpa, tetapi mendirikan Parpol bukan perkara mudah,” sambungnya.

Partai Baru Bertumbuh

2021 jadi tahun subur bagi iklim demokrasi di Indonesia. Ini ditandai dengan tumbuhnya dua partai politik baru, yaitu partai Ummat dan Partai Buruh. Partai Ummat yang digawangi Amien Rais ini berdiri Kamis (29/4) atau bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442.

Usai kubu Amien ‘kalah’ di kongres, tokoh reformasi itu cabut dari PAN. Perjalanan Amien Rais dan mantan senior PAN berlanjut dengan mendirikan Partai Ummat.

Amien Rais menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Syuro, Ridho Rahmadi menduduki posisi Ketua Umum, Ustaz Sambo menduduki posisi Sekretaris Umum.

Partai Ummat mengantongi Surat Keputusan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021.

Kancah politik nasional juga diramaikan oleh munculnya partai buruh. Kekalahan buruh dengan disahkannya RUU Cipta Kerja pada 2020, menjadi cikal bakal ‘reinkarnasi’ partai Buruh. Partai yang berdiri pada 1998 lalu. Sekali ikut Pemilu pada 1999 lalu mati suri.

11 organisasi kemudian menginisiasi gerakan reinkarnasi Partai Buruh. Mereka menggelar kongres ke-4 di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Said Iqbal, terpilih sebagai ketua umum.

Said mengatakan, salah satu tujuan pihaknya ingin berjuang di parlemen untuk menghapus outsourcing. Tidak hanya perjuangan melalui politik di jalan seperti demonstrasi-demonstrasi yang sering dilakukan kelompok buruh.

Melalui jalur politik di parlemen, Partai Buruh akan memperjuangkan isu-isu yang selalu dibawa kelompok buruh. Selain outsourcing, juga mengenai upah, cuti haid dan hamil bagi karyawan perempuan, jam kerja yang eksploitatif juga perlindungan terhadap buruh.

 

Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah, Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…