Home Berita Diundang UII Jogja, Begini Klarifikasi Menteri Erick Thohir Soal Bisnis PCR

Diundang UII Jogja, Begini Klarifikasi Menteri Erick Thohir Soal Bisnis PCR

5 min read
0
0
223


Publiksultra.id, SLEMAN
-Merespons kabar tes PCR yang belakangan santer disebut jadi bisnis pejabat, Majelis Guru Besar UII menghadirkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri BUMN, Erick Thohir dalam webinar Kontroversi Tes PCR: Bisnis atau Krisis, Kamis (18/11/2021).

Dosen Fakultas Hukum UII, Agus Triyanta, menuturkan dalam masa krisis pandemi adalah momentum seleksi alam bagi kontes solidaritas dan kompetisi empathy yang syah secara ideologi dan kultural. Karena itu aksi profit taking atau pengambilan keuntungan dalam momen ini adalah sebuah kejahatan melawan kemanusiaan.

“Policy yang memberikan jalan bagi terjadinya hal tersebut tidak boleh ada, itu adalah sebuah kebijakan yang bukan kebijakan, cacat akhlak, moral dan etika. Kebijakan semacam itu harus diakui, ditarik dan direvisi, jika ada hal-hal yang berkaitan aksi profit taking,” ujarnya.

Mahfud MD, menceritakan pada masa awal pandemi, masyarakat Indonesia sedang dalam kondisi kepanikan dengan kesiapan yang serba minim. Ketersediaan masker dan desinfektan terbatas, alat pelindung diri (APD) untuk dokter belum ada, obat pun belum jelas karena penyakit baru.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Diberlakukan Akhir Tahun,Begini Dampaknya Versi Ekonom

Dalam kondisi tersebut, keterlibatan pemerintah dan semua pihak dalam penanganan pandemi sangat diperlukan. “Pemerintah berseru para pengusaha, buatlah perusahaan untuk pengobatan, alat kesehatan menghadapi Covid-19, karena mau beli di luar negeri tidak ada. UGM buat genose, Unpad, ITB, pemerintah membantu,” katanya.

Erick Thohir, membantah dirinya mengambil untung dalam aturan wajib PCR. Ia memastikan setiap regulasi terkait penanganan Covid-19 merupakan hasil rapat mingguan lintas kementerian. Kebijakan wajib tes PCR merupakan bagian dari upaya pemerintah yang diputuskan untuk melawan Covid-19.

BACA JUGA : Lexus Jadi Produsen Mobil Paling Andal 2021, Tesla dan Jeep Disalip

PCR diperlukan untuk pelacakan kasus Covid-19. Tarif PCR juga selalu disesuaikan dengan ketersediaan alat yang dibutuhkan. Dimulai dari Rp2 juta-Rp5juta pada awal pandemi, hingga kini menjadi Rp300 ribu. “Kalau dibandingkan banyak negara, kita masih masuk yang termurah,” katanya.

Wakil Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha, Guntur Syahputra, mengatakan dalam kondisi krisis, yang dibutuhkan adalah kecepatan. Mahal atau tidaknya suatu barang pada saat krisis tidak bisa dibandingkan dengan kondisi normal.

“Dalam kondisi normal suplai dan demand bisa mencapai titik ekuilibrium. Namun dalam kondisi krisis apalagi pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya, supply dan demand tidak berjalan seperti adanya,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pelaku bisnis, asal tetap berpaku pada hukum dan nilai etis. Saat ini kita masih dengang krisis pandemi. Partisipasi semua pihak sangat dinanti. “KPPU siap menjaga persaingan usaha sehat, khususnya di masa pandemi,” kata dia.

Sumber: Harian Jogja

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…