JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Usai diperiksa sekitar 10 jam, penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai kooperatif.
baca juga : Apa Motif Gisel Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD Hingga Akhirnya Tersebar
“Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1) malam seperti dilansir Okezone.
Pertimbangan kedua kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.
“Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” tandasnya.
baca juga : Cerita Adhietya Mukti Sempat Dituduh Jadi Lawan Main Gisel, Keluarganya Kena Teror
Sebelumnya, Gisella menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.
Sementara, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga diwajibkan untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia diketahui diperiksa pada Senin 4 Januari 2021. (*)
Editor : Rahma Nurjana | Sumber : Harianhaluan
Bupati Kepulauan Seribu Sebut Ada Informasi Pesawat Jatuh dan Meledak di Pulau Laki - publiksultra
9 Januari 2021 at 12:43 pm
[…] baca juga : Dinilai Kooperatif, Gisel Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam […]
Datangi Polda untuk Wajib Lapor, Gisel dan Nobu Tak Barengan - publiksultra
11 Januari 2021 at 8:30 am
[…] baca juga : Dinilai Kooperatif, Gisel Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam […]