PUBLIKSULTRA.ID, BATAM – Sebanyak delapan orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Batam, ditangkap oleh jajaran Polsek Bengkong di lima lokasi kejadian yang berbeda.
Mayoritas tersangka curanmor masih berusia remaja. Masing-masing berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21).
Penangkapan terhadap remaja pelaku itu berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021), menyampaikan para tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lokasi yang berbeda.
Baca Juga: 190 Orang Mahasiswa UMMY Solok Dilepas Laksanakan KKN
Yaitu di Bengkong Indah Bawah blok F, Kampung Belimbing Sadai blok D, Bengkong Kolam blok B2, Bengkong Palapa 1 blok A dan di Melcem Kelurahan Tanjung Sengkuang.
Total ada 6 unit sepeda motor barang bukti yang berhasil diamankan. 2 unit di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.
“Nah, sesuai LP ada 4 unit motor. 2 unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” ucap Bob, seperti dikutip dari Haluankepri.com.
“Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan,” ungkapnya.
(Sumber: Haluanriau.co)