Home Berita Dibuka Segera Pendaftaran PPPK & CPNS 2021, Ini Syaratnya

Dibuka Segera Pendaftaran PPPK & CPNS 2021, Ini Syaratnya

3 min read
1
0
352
Ilustrasi

PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada bulan ini.

Pembukaan pendaftaran CPNS ini dilakukan setelah pada tahun lalu ditiadakan karena Pemerintah fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman! Seleksi CAT CPNS Kini Diawasi Kamera

“Pendaftaran dibuka April-Mei nanti,” ujar Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers Pengadaan CASN Tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, beberapa instansi baik pusat maupun daerah sudah menyampaikan usulan formasi ke KemenPAN RB. Oleh karenanya, sebentar lagi sudah bisa dilakukan pengumuman pendaftaran.

“Pengadaan ASN, pemda sudah sampaikan usulan dengan pertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja, dan Kemenpan RB menetapkan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan keputusan Menteri Keuangan dan kepala BKN,” ujarnya.

Tahun ini, total kebutuhan ASN sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri dari untuk Pemerintah Pusat 83.669, Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.

Baca Juga: Hore! Ada 1,3 Juta Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2021

Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko menjelaskan, pendaftaran CPNS tahun ini hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, yang bisa diakses melalui sscasn.go.id.

Namun,ia berharap masyarakat sudah menyiapkan dokumen terlebih dahulu sehingga memudahkan saat pendaftaran dibuka. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai dan Pas foto serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK. (*)

Editor : Heldi Satria | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By fadzrin madu
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Dibuka Segera Pendaftaran PPPK & CPNS 2021, Ini Syaratnya […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Vaksinasi di Perguruan Tinggi Terus Dikebut

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNV…