Home Berita Dewas KPK akan Beri Sanksi Penyidik Pemeras Walkot Tanjungbalai

Dewas KPK akan Beri Sanksi Penyidik Pemeras Walkot Tanjungbalai

3 min read
0
0
231
News

Publiksultra.idJAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (21/4/2021

Albertina mengatakan dugaan korupsi dalam pemerasan tersebut akan ditangani KPK. “Korupsinya ditangani KPK,” ujarnya.

Namun, Albertina tak menjelaskan lebih detail mengenai pasal yang akan disangkakan kepada penyidik tersebut.

Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi SR, penyidik KPK asal kepolisian diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Nama Syahrial muncul dalam perkara itu karena rumahnya sempat digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK telah menangkap penyidik tersebut.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.

“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK,” kata Sambo.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perbandingan Metode Waterfall dan Agile dalam Manajemen Proyek

Pendahuluan Dalam dunia manajemen proyek, dua pendekatan yang umum digunakan adalah metode…