Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun ternyata sangat rapi dalam menyembunyikan kekayaan miliknya agar tak terendus negara.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Rafael hanya melaporkan kekayaan miliknya dalam LHKPN senilai Rp56 miliar saja.
Namun, kekayaan itu lantas menjadi tanda tanya besar lantaran banyaknya kejanggalan yang ditemukan. Hingga dapat diduga bahwa LHKPN itu belum mengungkapkan semua kekayaan Rafael.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rafael Alun sengaja memanfaatkan celah sistem dengan menggunakan nama orang lain atau nominee saat membeli sebuah aset. Dengan demikian, aset-asetnya yang diperkirakan ratusan miliar itu tidak terlacak di LHKPN.
Tidak hanya itu, Rafael Alun juga menyimpan aset miliknya dalam bentuk uang melalui kepemilikan saham. Dalam LHKPN, saham-saham yang dimaksud tidak dirincikan nilainya
Pahala menyebut, cara Rafael Alun yang memanfaatkan PT sebagai wadah kepemilikan saham secara otomatis menunjukkan nominal dari saham.