PublikSultra.id – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, turut ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan. OTT dilakukan terkait proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Dodi Reza mencapai Rp38.464.418.969. Harta tersebut dilaporkan Dodi pada Maret 2021 untuk laporan tahun 2020.
Dalam laman tersebut, Dodi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Palembang, hingga Australia. Tanah dan bangunan milik Dodi mencapai Rp31.500.000.000.
Sementara untuk harta bergerak, Dodi tercatat memiliki satu unit mobil Porsche Sedan tahun 2012 senilai Rp300 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta, serta surat berharga Rp2 miliar dan kas dan setara kas Rp5.964.418.969.
Namun Dodi juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,900 miliar. Sehingga total harta kekayaan milik Dodi senilai Rp 38.464.418.969.
Dodi Reza merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex Noerdin yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode ini tengah terseret kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Alex Noerdin ditahan di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 15 Oktober 2021 malam. Bersama Bupati, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya.
“Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN dilingkungan Pemkab Muba,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK terkait dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Ali mengatakan, mereka yang diamankan akan segera diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com