Bocor Data? Kamu Bisa Tuntut dan Dapat Ganti Rugi, Ini Caranya
Pernah merasa datamu disebarkan tanpa izin?
Tiba-tiba ada orang asing kirim pesan promosi, atau namamu dipakai untuk pinjaman online?
Itu bisa jadi tanda datamu bocor.
Tenang, sekarang kamu gak perlu pasrah lagi.
Karena lewat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kamu bisa menuntut dan minta ganti rugi kalau jadi korban kebocoran data.
Yuk, pelajari cara melindungi dirimu dan langkah-langkah yang bisa kamu ambil!
Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi?
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 yang dibuat untuk melindungi data pribadi setiap orang.
Misalnya: nama, alamat, nomor KTP, email, foto, nomor HP, bahkan riwayat belanja online.
UU ini akan berlaku penuh mulai 2025, tapi prinsipnya sudah bisa digunakan untuk melindungi hak-hak kamu sekarang juga.
Kebocoran Data Bisa Terjadi Dalam Banyak Bentuk
Kamu mungkin gak sadar, tapi ini beberapa contoh kebocoran data yang sering terjadi:
- Nomor HP kamu dijual ke pihak lain, lalu kamu dibanjiri SMS/telepon iklan.
- Foto kamu dipakai orang lain tanpa izin, misalnya di akun palsu.
- Email atau data pribadi bocor karena website diretas.
- KTP atau data pribadi kamu dipakai orang lain untuk daftar pinjaman online tanpa izin.
Semua itu termasuk pelanggaran, apalagi kalau kamu tidak pernah memberi izin.
Hak Kamu Kalau Jadi Korban
Kalau kamu mengalami kebocoran data, kamu punya hak untuk menuntut, seperti:
✅ Tahu siapa yang bocorkan datamu.
✅ Menolak datamu dipakai tanpa izin.
✅ Minta data kamu dihapus dari sistem mereka.
✅ Menuntut dan minta ganti rugi kalau kamu dirugikan.
Gimana Cara Tuntut dan Dapat Ganti Rugi?
1. Kumpulkan Bukti
Simpan semua yang berkaitan, seperti:
- Screenshot pesan/spam.
- Bukti transaksi atau kerugian.
- Riwayat login yang mencurigakan.
2. Laporkan ke Pihak Terkait
Kalau kamu tahu siapa yang menyebar atau menyimpan datamu, langsung hubungi dan minta penjelasan/respons.
3. Lapor ke Lembaga Pengawas
Laporkan ke lembaga perlindungan data (nanti akan ditunjuk resmi oleh pemerintah).
Bisa juga ke Kominfo jika belum ada lembaga khusus.
4. Tuntut Secara Hukum
- Kalau kamu mengalami kerugian besar, kamu bisa gugat secara perdata ke pengadilan.
- Jika pelanggarannya berat (penipuan, pemalsuan), bisa juga lapor polisi karena masuk pidana.
Jenis Ganti Rugi yang Bisa Kamu Dapatkan
- 💰 Uang ganti rugi atas kerugian finansial.
- 💢 Ganti rugi karena rasa malu, stres, atau reputasi yang rusak.
- 📄 Permintaan maaf atau klarifikasi resmi dari pelaku.
- 🔒 Penghapusan data, pemblokiran akun, atau pemulihan hakmu.
Kesimpulan
Data pribadi itu penting dan berharga.
Kalau sampai bocor, jangan cuma diam — ambil tindakan!
UU Perlindungan Data Pribadi sudah memberikan jalan hukum untuk melindungi kamu dan menuntut keadilan.
Kamu bisa minta ganti rugi kalau merasa dirugikan secara langsung.
Jadi, jangan takut.
Gunakan hakmu, lindungi datamu, dan jangan biarkan pelanggar lolos begitu saja.
Adam Sanggula
23156201030