Bocor Data? Ini Cara Menuntut Berdasarkan UU Perlindungan Data

Pernah dapat SMS atau telepon dari nomor asing padahal kamu tidak pernah membagikan nomor HP-mu ke siapa-siapa?
Atau pernah merasa datamu seperti KTP, alamat, atau email digunakan tanpa izin?

Kalau iya, bisa jadi kamu jadi korban kebocoran data pribadi.

Tapi tenang! Sekarang sudah ada hukum yang bisa melindungi kamu, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kalau datamu bocor, kamu bisa menuntut pihak yang bertanggung jawab.

Apa Itu Kebocoran Data?

Kebocoran data adalah saat data pribadi kamu disebarkan, diakses, atau dipakai tanpa izin.

Contohnya:

  • NIK dan alamat kamu muncul di internet.
  • Data rekening kamu dipakai oleh orang lain.
  • Kamu dapat promosi dari pihak yang tidak kamu kenal.

Kebocoran bisa terjadi karena:

  • Sistem keamanan yang lemah.
  • Kelalaian perusahaan atau aplikasi.
  • Peretasan (hacker).
  • Data dijual secara ilegal.

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data atau UU No. 27 Tahun 2022 bertujuan:

  • Melindungi hak kamu sebagai pemilik data.
  • Memberi tanggung jawab kepada siapa pun yang menyimpan atau mengelola data.
  • Memberi jalan bagi kamu untuk menuntut jika dirugikan karena data bocor.

Cara Menuntut Jika Datamu Bocor

Kalau kamu merasa jadi korban kebocoran data, jangan diam. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ambil:

✅ 1. Kumpulkan Bukti

  • Simpan semua bukti yang menunjukkan data kamu bocor atau disalahgunakan.
    Contoh: SMS mencurigakan, email, tangkapan layar, bukti rekening, dll.

✅ 2. Lapor ke Perusahaan atau Aplikasi yang Menyimpan Datamu

  • Misalnya: marketplace, bank, asuransi, kampus, atau instansi tertentu.
  • Minta penjelasan dan pertanggungjawaban.
  • Berdasarkan UU PDP, mereka wajib memberi jawaban jika terjadi insiden.

✅ 3. Lapor ke Otoritas Perlindungan Data

  • Pemerintah akan menunjuk lembaga pengawas khusus.
  • Kamu bisa lapor secara online atau langsung.
  • Mereka akan melakukan penyelidikan.

✅ 4. Gugat ke Pengadilan

  • Kalau tidak ada tanggapan atau kamu dirugikan secara besar, kamu bisa gugat secara hukum.
  • Kamu bisa minta ganti rugi atas kerugian moral, keuangan, atau pelanggaran privasi.

Hak-Hak Kamu Sebagai Korban

Jika datamu bocor, UU menjamin kamu punya hak untuk:

  • Tahu data apa saja yang bocor.
  • Minta penghapusan data pribadi dari sistem pelaku.
  • Minta penjelasan kenapa dan bagaimana datamu bisa bocor.
  • Menuntut ganti rugi, baik secara pribadi atau kelompok.

Kenapa Ini Penting?

Karena kebocoran data bisa berdampak besar:

  • Kamu bisa jadi korban pinjaman online ilegal.
  • Akunmu bisa diretas.
  • Privasi dan kepercayaan bisa rusak.

Dengan UU ini, kamu tidak perlu takut atau bingung lagi.
Sekarang kamu punya perlindungan hukum dan jalur resmi untuk menuntut keadilan.

Kesimpulan

Kebocoran data bukan cuma masalah teknologi — ini juga soal hak dan keamanan kamu sebagai warga negara.
UU Perlindungan Data hadir untuk memastikan kamu bisa melawan jika jadi korban.

Jadi, jangan diam.
Kalau datamu bocor, kumpulkan bukti, laporkan, dan tuntut hakmu!
Karena sekarang, kamu tidak sendiri — hukum ada di pihakmu.


Adam Sanggula

23156201030