Bisa Kena Penjara Gara-Gara Sebar Nomor Teman? Ini Fakta UU Perlindungan Data!

Kamu pernah kasih nomor teman ke orang lain?
Atau pernah sebar data pribadi teman di grup WhatsApp tanpa mikir panjang?

Hati-hati!
Ternyata, tindakan itu bisa bikin kamu kena sanksi hukum, bahkan penjara, kalau dilakukan tanpa izin.

Kenapa? Karena sekarang Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melindungi data setiap orang — termasuk data temanmu!

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data Pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022, dan akan berlaku penuh mulai 2025.

Fungsi utamanya adalah:

  • Melindungi informasi pribadi semua orang.
  • Memberi hak kepada pemilik data untuk mengatur siapa yang boleh pakai datanya.
  • Memberi hukuman kepada siapa pun yang menyebarkan data tanpa izin.

Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi?

Data pribadi bukan cuma soal NIK atau paspor.
Ini beberapa contoh data yang tidak boleh dibagikan sembarangan:

  • Nama lengkap
  • Nomor HP
  • Alamat rumah
  • Email
  • Tanggal lahir
  • Foto dan video pribadi
  • Data kesehatan
  • Agama dan keyakinan

Kalau kamu pernah sebar salah satunya tanpa izin dari pemiliknya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

Menyebarkan Nomor Teman Bisa Jadi Pelanggaran?

Jawabannya: Ya, bisa banget!

Contohnya:

“Ini nomor temanku, dia bisa bantu kok.”
“Coba hubungi dia aja, ini IG dan alamatnya.”

Meskipun niatmu baik, kalau temanmu tidak memberi izin tertulis atau lisan, kamu sudah melanggar hak privasinya.

UU PDP sangat jelas:

Setiap penyebaran atau pemrosesan data pribadi harus ada persetujuan dari pemiliknya.

Apa Sanksinya?

Menurut UU PDP, pelanggaran bisa dikenai dua jenis sanksi:

Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif (bisa sampai 2% dari pendapatan perusahaan)

🚨 Sanksi Pidana (Pasal 67–70)

  • Penjara hingga 5 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Dan ingat, sanksi ini tidak hanya untuk perusahaan, individu seperti kita juga bisa dikenai hukuman.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?

Supaya kamu tidak melanggar UU Perlindungan Data, lakukan hal ini:

  • Selalu minta izin sebelum membagikan data pribadi orang lain.
  • Jangan asal share nomor, alamat, atau foto teman di grup.
  • Edukasi teman dan keluarga bahwa data pribadi = milik pribadi, bukan untuk disebarkan sembarangan.
  • Kalau tidak yakin, lebih baik tidak dibagikan sama sekali.

Kesimpulan

Zaman sekarang, hal kecil seperti membagikan nomor teman tanpa izin bisa jadi masalah besar.
Dengan adanya UU Perlindungan Data, setiap orang punya hak atas informasi pribadinya, dan kamu harus menghormati hak itu.

Jadi mulai sekarang, lebih hati-hati ya.
Karena niat baik sekalipun, kalau tidak sesuai aturan, bisa bikin kamu berurusan dengan hukum!


Adam Sanggula

23156201030