Home Berita Bawa 100 Kunci, Pencuri Laptop Ditangkap Warga

Bawa 100 Kunci, Pencuri Laptop Ditangkap Warga

4 min read
0
0
211


PUBLIKSULTRA.ID, GONDOKUSUMAN
 – Aksi pencurian laptop menyasar sebuah indekos di kawasan Sapen, Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja berhasil digagalkan. Pelaku dengan inisial AP, laki-laki 32 tahun asal Oku Timur Sumatra Selatan ditangkap warga dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polresta Kota Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, AP merupakan pencuri spesialis indekos. Dia kerap menyasar indekos yang sepi dan kurang penjagaan. Hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Atta Halilintar ‘KO’, Ria Ricis jadi Youtuber dengan Subscribers Terbanyak di Indonesia

“Aksi pencurian yang ini terjadi hari Jumat, 19  November 2021 lalu pukul 17.30 Wib di Indekos Sapen Jl. Nangka GK I/586 RT018 /006 Demangan, Gondokusuman,” kata Timbul, Minggu (21/11).

Dalam melancarkan aksinya, AP membekali diri dengan berbagai macam kunci untuk membuka pintu indekos yang ditinggal pemiliknya. Polisi mengamankan sedikitnya 100 buah anak kunci pintu, dua buah kunci L dan satu buah obeng dalam aksinya di kawasan Sapen tersebut.

“Pelaku sempat hendak berhasil membawa kabur satu unit laptop merk HP warna abu-abu senilai Rp6,5 juta namun dipergoki oleh pemiliknya,” terangnya.

Timbul menjelaskan, pencurian itu dilakukan AP saat pemilik indekos yang diketahui merupakan Candra Kusuma, laki-laki 28 tahun seorang karyawan BUMN asal Kota Magelang,  Jawa Tengah tengah bekerja dan meninggalkan indekos dalam keadaan kosong. AP kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak gembok.

Pelaku kemudian hendak membawa kabur satu unit laptop. Namun, aksinya terlanjur kepergok oleh pemilik saat pulang bekerja yang telah mendapati kondisi kamar terbuka dan gembok dalam keadaan rusak. Ia kemudian mengejar pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran. Pemilik kemudian berteriak dan warga sekitar ikut berusaha menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi,” jelas Timbul.

Timbul menyampaikan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Jogja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi ikut mengamankan sejumlah kunci serta tas hitam berisi satu unit laptop.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…