Home Berita Bantah Menyekap Riri Khasmita, Pihak Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat

Bantah Menyekap Riri Khasmita, Pihak Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat

3 min read
0
0
303

PUBLIKSULTRA.ID – Nirina Zubir lewat kuasa hukumnya, Ruben Jeffry Siregar menjelaskan soal dugaan kakak kliennya, Fadhlan Karim yang dituding menyekap Riri Khasmita.

Pada 13 November 2021 lalu, Riri Khasmita bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Ruben menyebut memang benar adanya pihak keluarga Nirina Zubir yang menempatkan sekuriti di rumah Riri Khasmita. Namun pihaknya tak melakukan penyekapan seperti yang dituduhkan.


“Kita memang menempatkan sekuriti di situ, sekuriti profesional, pakai seragam, ada lambang Polda juga di lengannya,” ujar Ruben saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Nagita Slavina Siap Melahirkan, Raffi Ahmad Mohon Doa

“Itu memang kita dalam rangka pengamanan aset. Karena kan aset itu sudah dibaliknamakan,” sambungnya lagi.

Ruben menyebut bahwa kliennya memiliki bukti kuat tidak adanya penyekapan yang dilakukan.


“Itu (sekuriti profesional) diwawancarai oleh polisinya langsung, nggak ada penyekapan, kita tunjukkan bukti. Ada bukti video, ada bukti foto Riri keluar masuk, dan kita nggak ambil handphonenya. Jadi dia bebas komunikasi,” terangnya.

“Itu pakai handphone ke mana, bisa menghubungi bebas ke siapa saja. Jadi, polisi mundur waktu itu. Itu kalau bukti permulaan nggak cukup, itu di kepolisian nggak diterima laporannya,” imbuhnya.

Sejak dilaporkan ke polisi, kakak Nirina Zubir belum menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Salshadilla Juwita Benarkan Pernah Ribut dengan Lesti Kejora Selama 2 Tahun


“Makanya saya nggak yakin (perkara perampasan kemerdekaan) dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat (dari Polda Metro Jaya),” tutur Ruben.

Riri Khasmita merupakan eks Asisten Rumah Tangga (ART) ibu dari Nirina Zubir yang diduga menggelapkan enam sertifikat tanah bernilai Rp 17 miliar.

Dia justru mengubah kepemilikan enam aset milik ibu Nirina Zubir menjadi atas namanya dan sang suami, Edrianto. Selain dengan suami, dia juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.

Atas kasus ini, Riri Khasmita sudah ditahan bersama tersangka lainnya.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…