Home Berita Babak Belur Dianiaya, BG Suami yang Piting Istri Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Babak Belur Dianiaya, BG Suami yang Piting Istri Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba

4 min read
0
0
289
Babak Belur Dianiaya, BG Suami yang Piting Istri Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba. (tangkapan layar/ist)

publiksultra.com – Aparat kepolisian mengatakan pria berinisial BD yang menganiaya istrinya yang berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan residivis kasus narkotika.

“Infonya begitu, (residivis) narkoba,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Siswanto Polres Tangsel kepada wartawan dikutip, Minggu (16/7/2023).

Sebelumnya, Siswanto menerangkan pelaku menganiaya istrinya lantara merasa cemburu dan posesif.

“(Penyebab penganiayaan) kesal bininya. Over protektif, cemburu juga,” ujar Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Kekinian, Siswanto menyebut BD dan TM sudah tinggal secara terpisah. Untuk korban sudah kembali ke rumahnya.

baca juga : BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

“Iya terpisah, tapi informasinya istrinya balik lagi ke situ ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ,” kata Siswanto.

Kejadian ini awalnya penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @viralciledug.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya dengan cara memiting leher korban. Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah.

Dalam narasi @viralciledug, disebutkan BD menganiaya istrinya dengan cara memukul bagian wajah hingga berdarah-darah. Aksi brutal BD itu sempat dihentikan oleh warga di sekitar kompleks.

Setelah penganiayaan itu, ibu korban sempat mendatangi kediaman dan melihat kondisi anaknya. Sayangnya, ibu korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.

baca juga : terjerat-kasus-narkoba-anji-terancam-hukuman-maksimal-12-tahun-penjara

TM kemudian mencoba melarikan diri melalui jendela rumah namun gagal. Alhasil, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara ditindih dan dipukul.

Aksi pelaku baru rampung usai dilerai oleh beberapa orang tetangganya. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.

(Pelaku Jadi Tersangka)

Siswanto mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).

“Benar (Rabu kejadiannya). Kasus itu ada,” ujar Siswanto.

Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.

“Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT,” jelas dia

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

TPD Sultra Gas Full Menangkan Ganjar-Mahfud

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) da…