Awas! Bisa Didenda Miliaran Jika Langgar UU Perlindungan Data!

Di zaman digital seperti sekarang, data pribadi kita sangat mudah tersebar. Nama, alamat, nomor HP, bahkan nomor KTP bisa diminta saat belanja online, daftar aplikasi, atau isi survei.

Tapi hati-hati! Kalau data itu disalahgunakan, ada hukum yang mengatur dan menghukum pelanggarnya. Namanya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mulai tahun 2025, UU ini berlaku penuh, dan pelanggaran bisa dihukum dengan denda miliaran rupiah bahkan penjara. Seram, kan?

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data Pribadi adalah aturan resmi dari pemerintah, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022.
Tujuannya adalah:

  • Melindungi data pribadi masyarakat.
  • Menjaga agar data tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Memberikan hak dan perlindungan kepada semua pemilik data.

UU ini berlaku untuk semua — baik individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah yang mengelola data orang lain.

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena Sanksi?

Berikut beberapa contoh tindakan yang bisa membuat kamu melanggar UU PDP:

1. Mengambil atau Menyimpan Data Tanpa Izin

Misalnya: Mengambil data pelanggan tanpa mereka tahu atau setuju.

2. Menyebarkan Data Pribadi ke Orang Lain

Contoh: Menjual data pelanggan ke pihak ketiga tanpa izin.

3. Tidak Memberi Tahu Saat Data Bocor

Jika terjadi kebocoran, pengelola data harus memberi tahu korban. Kalau tidak, bisa kena sanksi.

4. Menolak Permintaan Penghapusan Data

Kalau seseorang minta datanya dihapus, pengelola wajib mematuhi.

5. Lalai Menjaga Keamanan Data

Kalau sistem mudah diretas dan data bocor, itu dianggap sebagai kelalaian.

Apa Sanksinya?

Kalau kamu atau perusahaanmu melanggar, sanksinya tidak main-main.

🔸 Sanksi Administratif

  • Dapat teguran tertulis.
  • Layanan bisa dihentikan sementara.
  • Izin usaha bisa dicabut.

🔸 Sanksi Pidana

  • Denda hingga Rp 6 miliar.
  • Penjara sampai 5 tahun, terutama jika data disalahgunakan untuk merugikan orang lain.
  • Berlaku untuk orang maupun perusahaan.

🔸 Ganti Rugi

Pemilik data yang dirugikan bisa menuntut dan mendapatkan kompensasi.

Contoh Kasus Sederhana

Bayangkan kamu punya toko online. Kamu simpan nomor telepon dan alamat pelanggan. Tanpa izin, kamu kasih data itu ke pihak ketiga untuk kirim promosi.

Pelangganmu marah, lalu melapor.
Akibatnya?

  • Kamu bisa didenda.
  • Toko online kamu bisa diblokir.
  • Nama baik usahamu rusak.

Bagaimana Supaya Tidak Melanggar?

Agar aman, ini yang bisa kamu lakukan:

  • Minta izin dengan jelas sebelum mengambil data orang.
  • Jangan sembarang menyimpan atau menyebarkan data.
  • Jaga keamanan sistemmu agar data tidak bocor.
  • Segera laporkan kalau terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
  • Ikuti aturan UU PDP dan ajarkan ke tim/karyawanmu.

Kesimpulan

Melanggar UU Perlindungan Data bukan hal sepele.
Hukuman denda bisa mencapai miliaran rupiah, dan kamu bisa masuk penjara jika terbukti bersalah.

Jadi, jangan anggap enteng soal data pribadi. Baik sebagai pengguna, pebisnis, atau pengelola sistem, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga data agar tetap aman.

Lindungi data, lindungi dirimu dari masalah besar!


Adam Sanggula

23156201030