Home Berita Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah

5 min read
1
0
280
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. – Kementerian ATR/BPN

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan jaminan bagi pelaku usaha untuk dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan. Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan terdapat empat peraturan pemerintah (PP) turunan UUCK terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

Keempat PP tersebut adalah PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling Tahun Ini

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/4/2021).

Dia menuturkan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan di antaranya dalam PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

“Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat,” tuturnya.

Selain itu, terdapat jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

Baca Juga: Kemendikbud ‘Kecolongan’ Tak Masukkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia

“Terkait dengan pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Himawan.

Dia menilai PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada. Selain itu, dapat memberi kepastian bahwa masalah pengadaan tanah tidak menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.

Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK mengamanatkan untuk membentuk bank tanah, badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dan mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” kata Himawan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan; menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu, UUCK dan peraturan pelaksanannya memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” paparnya.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…