Home Berita Aturan Baru, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Aturan Baru, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

5 min read
0
0
318

Publiksultra.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet melalui Kompas.com, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga:Jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI Lapor ke Bareskrim Polri

Dalam aturan terbaru ini, para warga negara asing (WNA) dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Rinciannya yakni, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Diketahui, tiga negara ini telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Kemudian, WNA dari delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Cerita Warga Jadi Korban Penipuan Layanan Indihome, Uang Ratusan Ribu Melayang

Akan tetapi, SE yang sama juga mengatur bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan wisata dan tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara di atas dapat memasuki wilayah Indonesian.

Namun, mereka harus mematuhi aturan berikut ini:

a. Para wisatawan asing itu masuk ke Indonesia melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau.

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata juga wajib melampirkan:

i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca Juga: Seorang Reseller Tertangkap Karena Menjual PS5 dan Nintendo Switch Yang Dititipkan Kenalannya!

Adapun, sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE terbaru Satgas ini adalah, saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Selanjutnya, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Sumber : Kompas.com

Load More Related Articles
Load More By piether seno
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin

Publiksultra.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pej…