Publiksultra.id, kendari – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy.
Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT SDP, Fadli sardi SH. MH menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan tidak tepat. Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan transaksi jual beli biasa, bukan tindakan penipuan.
Menurut Fadli, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat. Namun, keterlambatan itu disebut terjadi karena kendala administratif dalam pengurusan pertanahan, bukan karena unsur kesengajaan.
Ia menjelaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bagian dari proses pengembangan kawasan perumahan dan penjualan kavling. Perubahan status tersebut disebut sebagai prosedur umum dalam bisnis properti komersial.
Fadli menerangkan bahwa dalam praktiknya, tanah yang akan dikembangkan untuk kepentingan komersial memang perlu berstatus HGB. Setelah terjadi transaksi melalui Akta Jual Beli (AJB), status tanah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli sesuai mekanisme yang berlaku secara nasional.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa AS, yang dalam dokumen internal disebut sebagai Aswin, telah diundang pada 9 Februari untuk menandatangani AJB di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun proses tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak melakukan penandatanganan.
Fadli menegaskan bahwa tanpa penandatanganan AJB di hadapan notaris dan PPAT, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan. Ia menyebut seluruh dokumen telah disiapkan melalui notaris rekanan dan hanya menunggu persetujuan dari pihak pembeli.
Selain itu, perusahaan mengklaim telah merespons somasi dari kuasa hukum pelapor serta membuka komunikasi untuk penyelesaian masalah. Manajemen bahkan menyatakan kesediaannya membuat surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban mutlak serta mengganti kerugian jika terbukti ada kerugian akibat keterlambatan tersebut.
Perusahaan juga menyebut telah menyediakan format surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak pelapor yang justru melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Terkait permintaan jaminan tambahan dari pembeli, perusahaan mengaku telah menyiapkan dua sertifikat lain di luar dua kavling yang dibeli sehingga total empat kavling dijadikan jaminan. Namun proses negosiasi tidak mencapai kesepakatan karena pembeli meminta kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan tersebut dalam waktu 14 hari.
Menurut Fadli, permintaan tersebut menjadi titik kebuntuan karena pembeli hanya membeli dua kavling, sementara perusahaan telah memberikan jaminan lebih dari jumlah yang diperjualbelikan.
Fadli juga menanggapi persoalan mengenai sertifikat elektronik yang sebelumnya dipermasalahkan pelapor. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan dalam rangka transformasi digital layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki barcode dan sistem validasi resmi yang dapat diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Meski berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikat tanah masih atas nama perusahaan karena proses AJB belum dilaksanakan. Jika penandatanganan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka sertifikat tersebut sudah dapat dialihkan atas nama pembeli.
PT SDP juga menyatakan menghormati laporan yang diajukan ke pihak kepolisian. Namun perusahaan berpendapat bahwa permasalahan tersebut lebih tepat diselesaikan dalam ranah hukum perdata karena berkaitan dengan transaksi jual beli.
Sebelumnya, AS melalui kuasa hukumnya melaporkan empat pihak dari PT SDP, yaitu owner Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, serta Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling dengan total pembayaran sekitar Rp725 juta melalui transfer bank.







