Resmi Berlaku! Apa yang Terjadi Kalau Kamu Langgar UU Perlindungan Data?
Mulai tahun 2025, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah resmi berlaku penuh di Indonesia.
Artinya, siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi orang lain — baik individu, perusahaan, maupun instansi — bisa dikenai hukuman tegas.
Tapi masih banyak orang yang belum sadar, kalau melanggar aturan ini bisa didenda miliaran atau bahkan dipenjara.
Nah, artikel ini akan menjelaskan apa yang bisa terjadi kalau kamu melanggar UU Perlindungan Data.
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU PDP adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 yang dibuat untuk:
- Melindungi data pribadi masyarakat.
- Memberi hak bagi pemilik data atas informasi miliknya.
- Menetapkan tanggung jawab bagi siapa saja yang menyimpan atau menggunakan data orang lain.
UU ini berlaku untuk semua pihak, termasuk:
- Perusahaan,
- Organisasi,
- Pemerintah,
- Bahkan perorangan seperti kamu dan saya.
Contoh Pelanggaran UU Perlindungan Data
Banyak hal yang terlihat sepele, tapi ternyata melanggar hukum menurut UU ini. Misalnya:
- Menyimpan data orang lain tanpa izin.
- Menyebarkan nomor HP atau alamat seseorang ke grup tanpa persetujuan.
- Tidak memberitahu korban kalau data mereka bocor atau diretas.
- Menolak permintaan seseorang untuk menghapus datanya dari database.
- Lalai menjaga keamanan data, sehingga data bisa diambil orang lain.
Apa Saja Hukuman Kalau Melanggar?
1. Hukuman Pidana
Kalau pelanggarannya berat, bisa:
- Dikenai penjara hingga 5 tahun.
- Berlaku untuk individu atau pimpinan perusahaan.
2. Sanksi Administratif
Kalau pelanggaran terjadi di perusahaan atau organisasi:
- Dikenai teguran tertulis.
- Denda miliaran rupiah, tergantung dampaknya.
- Izin usaha bisa dicabut kalau pelanggaran serius.
3. Tuntutan Ganti Rugi
Pemilik data bisa:
- Menuntut pelaku lewat pengadilan.
- Meminta kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
Contoh Kasus Sederhana
Bayangkan kamu punya toko online. Kamu simpan nomor WA pelanggan. Tanpa izin, kamu bagikan nomor itu ke grup promosi atau rekan bisnis.
Ternyata pelanggan tidak terima dan melapor.
Akibatnya:
- Kamu bisa dikenai sanksi.
- Bisnismu bisa didenda.
- Nama baik usahamu rusak.
Kenapa Harus Peduli?
Karena sekarang data pribadi sudah dianggap sangat penting, seperti halnya uang atau identitas resmi.
Kamu harus tahu:
- Data orang lain bukan untuk disebar seenaknya.
- Bahkan individu biasa bisa dipidana kalau melanggar.
- Menjaga data = menjaga kepercayaan dan menghindari masalah hukum.
Kesimpulan
UU Perlindungan Data sudah resmi berlaku. Aturannya jelas dan sanksinya tegas.
Kalau kamu menyimpan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin — siap-siap kena sanksi berat.
Mulai sekarang:
- Jangan sembarangan kumpulkan atau bagikan data orang lain.
- Lindungi data dengan baik.
- Kenali hak dan kewajibanmu sesuai UU.
Karena sekarang, melindungi data bukan cuma soal etika, tapi juga soal hukum.
Adam Sanggula
23156201030