Home Berita Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Positif Amphetamin

Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Positif Amphetamin

4 min read
2
0
659
Ridho Rhoma

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi. Pria bernama asli Muhammad Ridho Irama itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Pedangdut pelantun Haruskah Berakhir itu juga dinyatakan positif amphetamin. Berita itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. “Benar, positif amphetamin,” kata Yusri melalui sambungan telepon dikutip dari detikcom.

Baca Juga : Kecelakaan Sriwijaya Air, Jenazah Youtuber Faisal Rahman dan MUA Chef Aiko Teridentifikasi

Mengenai barang bukti, Yusri menjawab, “Ekstasi.”

Ketika ditanyai mengenai informasi lanjutan perihal Ridho Rhoma, Yusri menjawab dalam pesan singkat, “Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine.”

Baca Juga : Kenang Sosok Syekh Ali Jaber, Meisya: Setia, Rela Gak Pakai HP Dua Tahun Demi Menyenangkan Istri

Selain Kombes Yusri Yunus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Betul (Ridho Rhoma ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ungkap dia.

Baca Juga : Aufar Tulis Sindiran di Medsos, Olla Ramlan Selingkuh?

Dihubungi detikcom pada Minggu (7/2/2021), pihak manajemen Rhoma Irama mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut.

“Belum (dengar kabar penangkapan Ridho Rhoma). Saya justru baru tahu dari mbak,” kata Bimo yang merupakan seseorang dalam manajemen Rhoma Irama.

Baca Juga : Raffi Ahmad Keluyuran Usai Divaksin, Istana: Kami akan Nasehati

“Nanti coba saya crosscheck dulu ya,” sambung dia.

Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Pada 2019, Ridho Rhoma pun harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] baca juga : Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Positif Amphetamin […]

    Reply

  2. […] Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Positif Amphetamin […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Konsep Jaringan Secara Mendalam: Panduan Persiapan Ujian yang Komprehensif

Pengantar Dalam era digital yang terus berkembang, sertifikasi Jaringan Komputer telah men…