Home Berita Opini : Menyelamatkan BUMN

Opini : Menyelamatkan BUMN

8 min read
0
0
215
Ilustrasi

Publiksultra.id – Perdebatan yang mengarah kepada dilema apakah Garuda Indonesia dengan utang hingga kuartal III/2020 mencapai Rp148,16 triliun harus diselamatkan atau tidak, telah menjadi agenda politik nasional belakangan ini. Perdebatan tersebut pasti merembet ke BUMN lain, terutama BUMN Karya, dengan total utang Rp211,56 triliun dan juga ke PLN yang mencapai Rp643,86 triliun.

Mengapa menjadi dilema? Karena analisanya cenderung keuangan dan bisnis semata. Kita alpa bahwa sebagai negara konstitusional, solusi BUMN berada di UUD 1945, karena undang-undang dan rancangan undang-undang BUMN kita belum ‘sampai ke sana’.

Pemerintah mempunyai dua tangan untuk melayani rakyat: tangan birokrasi dan tangan korporasi, yaitu melalui BUMN. Pandangan bahwa ‘BUMN sama saja dengan perusahaan biasa atau swasta’ benar bagi yang tidak mengerti konstitusi.

BUMN dibuat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 2, 3, dan 4 (amendemen), yaitu untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara (PBN), hajat hidup orang banyak (HHOB), kekayaan yang ada di bumi dan di dalam air, dan membangun demokrasi ekonomi.

Dua kluster pertama, yaitu BUMN penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak hadir karena risikonya terlalu besar untuk diserahkan kepada swasta mengingat berkenaan dengan keamanan nasional dan/atau berat bila ditanggung oleh swasta, karena sunk cost atau operating cost-nya tinggi akibat besarnya beban eksternalitas.

Pada kedua kluster ini dimungkinkan ada penambahan modal negara (PMN), dan organisasi tidak perlu dipecah-pecah menjadi anak, apalagi cucu perusahaan supaya baik pertanggungjawaban keuangan negaranya.

Pada kedua kluster ini, BUMN perlu dikuasai 100% oleh negara, dijaga keberadaannya, dan jika mengalami masalah menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya. Karena BUMN ini menentukan keberadaan dan keberlanjutan kehidupan yang baik dari negara dan rakyat.

BUMN dalam klaster penting bagi negara bergerak di sektor alat perang, peledak, nuklir, bandara udara besar, pelabuhan laut besar, perkebunan, kehutanan, warisan budaya, vaksin (rekayasa biologis), percetakan uang dan kertas berharga, dan BUMN ‘pembawa bendera negara’. Pada 1998 Garuda Indonesia dimasukkan sebagai ‘pembawa bendera negara, sehingga karenanya harus diselamatkan.

Negara juga perlu menguasai informasi untuk konfirmasi publik, sehingga RRI, TVRI, dan Antara tetap perlu ada dan disarankan untuk dimerger agar pembiayaan negara efisien.

BUMN dalam klaster hajat hidup orang banyak yaitu transportasi publik massal yang mencakup PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pelni (Persero), dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta transportasi lain yang dinilai perlu dilayani negara tetapi tidak termasuk bus, karena masyarakat sudah mampu menyelenggarakan sendiri. Termasuk juga PLN, BUMN pertanian/pangan, dan pupuk.

Negara masuk ke sini karena perlu subsidi. Sementara itu, public service obligation (PSO), untuk swasta atau BUMN yang sudah diswastanisasi, hemat saya, apapun teorinya, termasuk korupsi kebijakan.

BUMN ketiga berukuran dan berlaba raksasa. Kecil kemungkinan gagal, kecuali ada korupsi raksasa. Termasuk di sini adalah BUMN migas dan pertambangan. BUMN ini secara politik dekat dengan klaster penting bagi negara dan jika ada masalah perlu diselamatkan. Pemerintah disarankan menguasai 100% induknya tetapi tetap dapat memprivatisasi sampai 49% saham anak dan cucu perusahaan.

BUMN kluster keempat adalah penggerak demokrasi ekonomi. Sebanyak tiga perempat BUMN ada di sini, mulai dari perbankan, keuangan, konstruksi, properti, konsultan, hingga perdagangan. BUMN ini disarankan tidak diberi beban politik negara agar tidak terjadi penyalahgunaan secara politik dan keuangan, termasuk tidak perlu mendapat subsidi/penyertaan modal negara.

Perusahaan identik dengan swasta. Negara dapat melepas kepemilikannya secara maksimal, dari induk hingga cucu perusahaan, kecuali jika BUMN tersebut dimasukkan klaster satu, yaitu BUMN penting bagi negara.

Dengan demikian, apabila ditanyakan ‘mana BUMN yang harus diselamatkan’, sebagai negara konstitusional, kembalikan kepada konstitusi. Kalau BUMN klaster empat, serahkan pada pasar. Namun, jika pada klaster satu dan dua maka perlu diselamatkan. Bagaimana dengan Garuda Indonesia? Pada 1998 maskapai tersebut masuk klaster pertama. Hari ini tetap berada di klaster pertama.

Agar tidak melanggar konstitusi, sebelum diselamatkan, seluruh saham Garuda diambil alih pemerintah. PLN? Diselamatkan. Untuk Karya, karena ada di klaster keempat, pilihannya tidak (sangat) perlu.

Jadi, dalam hal ini terdapat tiga pelajaran yang bisa dipetik pemerintah. Pertama, saat menata BUMN, termasuk dalam kerangka holding BUMN, turutilah konstitusi, buat klaster sesuai dengan konstitusi. Kedua, kalau diminta menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BUMN, turutilah konstitusi, lihat pada klaster mana BUMN itu berada.

Ketiga, sesuai konstitusi, negara membuat perusahaan bukan untuk menyaingi rakyatnya tetapi untuk memastikan bahwa kehadirannya diperlukan, karena swasta belum bisa melakukannya.

Jadi, kebijakan dan penataan BUMN harus konstitusional agar tidak menjadi apa yang menjadi seloroh Menteri BUMN Erick Thohir, ‘badan usaha milik nenek lu’.

Sumber: JIBI/Bisnis Indonesia

Tag: Opini

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…