Home Artikel 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi Dilelang KPK, Mau?

10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang Ojang Suhandi Dilelang KPK, Mau?

5 min read
0
0
258
koruptor Ojang Suhandi. Dok Kompas.com

PublikSultra.id, Jakarta – Sebanyak 10 bidang tanah dari koruptor Ojang Suhandi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang dari hasil lelang tanah nantinya untuk membayar denda dan uang pidana pengganti yang sudah ditetapkan majelis hakim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci 10 bidang tanah dari lokasi hingga harga tanah yang dirampas dari eks Bupati Subang itu.

Baca Juga: Banyak Pilihan Untuk Hidup Sehat, Salah Satunya dengan Tidur Siang dan Lakukan 10 Hal Ini

Pertama, Sebidang tanah persil blok plawad Kohir di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang dengan luas mencapai 7.060 M2. Sebagaimana akta jual beli Nomor 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. Kedua, masih lokasi yang sama. Namun berbeda luas tanah 4.905 M2, Akta Jual Beli Nomor 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.

Harga limit bidang tanah itu mencapai Rp612 juta, dengan uang jaminan Rp122.559.800,00.

Ketiga, sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir luas 3.622 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. Harga limit Rp199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp39.806.200,00.

Keempat, sebidang tanah persil Blok Putat Kohir luas 1.692 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat. Akta Jual Beli No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. Harga limit Rp94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp18.956.400,00.

Baca Juga: Bom Berdarah di Masjid Kabul hingga 77 Jet China Masuk Taiwan

Kelima, sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 1.802 m2 di Desa Kelurahan Mekarjaya, Compreng, Subang, sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. Kemudian, Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung, Desa Mekar Jaya, Compreng atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2.

Harga limit Rp182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp36.520.200,00

Ketujuh, Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir luas 3.530 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat. Akte Jual Beli Nomor 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. Harga limit Rp193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp38.795.000,00.

Kedelapan,Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir luas 3.438 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 399/2014 tanggal 29 Desember 2014, Selanjutnya, Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir luas 3.420 M2 di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 400/2014 tanggal 29 Desember 2014.

Baca Juga: Jangan Banyak Alasan, Tanamkan Alasan Ini Untukmu Yang Ragu Lanjut Di Gelar S2

Harga limit Rp360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp72.163.800,00.

Terakhir, Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 M2 di Desa Wanakerta, Purwadadi, Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. Harga limit Rp1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp279.650.000,00.

Menurut Ali, lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purawakarta, Kamis (14/10/2021) pekan depan. Adapun batas akhir penawaran lelang dilakukan hingga pukul 10 WIB.

“Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang,” kata dia dikutip dari Suara.com, Selasa (5/10/2021). (*)

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…